Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) menyatakan rencana DPR merevisi UU Pilkada merupakan tindakan yang mengabaikan kewenangan penguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan mencederai konstitusi.

Sikap tersebut juga menunjukkan inkonsistensi hukum dan pengabaian terhadap prinsip bernegara, kata PPIA dalam pernyataan persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (22/8).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan setelah adanya rencana DPR menyetujui Rancangan Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

PPIA bersama dengan kekuatan cabang dan ranting Australia menghormati Putusan MK sebagai lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

"Kami mendesak seluruh perangkat negara untuk menjaga dan melaksanakan amanat konstitusi serta mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia dan keutuhan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kepentingan sesaat" sebut pernyataan itu.

PPIA meminta agar seluruh warga negara dan pelajar Indonesia di Australia terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pembentukan perundang-undangan, perpolitikan dan kondisi demokrasi Indonesia dengan tetap memperhatikan etika dan menjaga kerukunan.

Para pelajar Indonesia di Australia akan terus mendukung mahasiswa di Indonesia dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan demokrasi Indonesia.

Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada  Kamis pagi ini batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Baca juga: Puan: Terima kasih aspirasi masyarakat atas putusan MK soal UU Pilkada
Baca juga: DPR pastikan pengesahan RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku



 

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024