para peserta diajarkan beberapa teknik oleh narasumber atau pelatih, seperti teknik membuat pola, teknik menjahit, dan teknik untuk hasil akhir (finishing)
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan melatih pelaku Wirausaha Industri Baru (WUIB) di bidang fesyen.
 
"Satu kali pelatihan di bidang fesyen mengundang 40 peserta," kata Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Parulian Tampubolon saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
 
Parulian mengatakan lokasi pelatihan tersebar di kantor kecamatan, kelurahan, atau ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
 
Senada, Kasatpel PPKUKM Kecamatan Pasar Minggu, Fajar Fadriansyah mengatakan dari pelatihan ini diharapkan para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya atau membuka usaha baru di bidang fesyen.
 
"Bahkan mereka juga bisa menggunakan kemampuannya ini untuk menghemat pengeluaran dengan cara membuat pakaian sendiri," ujar Fajar di Aula Kantor Kecamatan Pasar Minggu.
 
Fajar menjelaskan dalam pelatihan bidang fesyen ini, para peserta diajarkan beberapa teknik oleh narasumber atau pelatih, seperti teknik membuat pola, teknik menjahit, dan teknik untuk hasil akhir (finishing).
 
"Untuk hari keempat atau hari terakhir pelatihan esok, para peserta diwajibkan menampilkan hasil karyanya dengan melakukan peragaan busana (fashion show) mengenakan pakaian yang sudah dibuat," ucapnya.
 
Ia menambahkan selain mendapatkan ilmu tentang fesyen, para peserta di akhir kegiatan pelatihan ini juga diberikan sarana dan prasarana mendukung usaha berupa mesin jahit secara gratis.
 
Pelatihan di bidang fesyen tersebut diikuti 40 JakPreneur binaan Satpel PPKUKM Kecamatan Pasar Minggu dengan dilaksanakan selama empat hari dari 19 hingga 22 Agustus 2024.
Baca juga: DKI tingkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk cegah PHK 
Baca juga: Dinas PPKUKM DKI selenggarakan lebih banyak bazar berdayakan UMKM
Baca juga: Sertifikasi halal faktor penting dalam pemasaran UMKM secara global

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024