...tersangka Masniari hilang beberapa tahun lamanya, dan bersembunyi di rumah familinya di Bekasi."

Medan (ANTARA News) - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka korupsi Masniari, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai dan selama ini masuk kedalam daftar pencaharian orang (DPO) di institusi hukum tersebut.

Kasi Penenerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Minggu malam mengatakan, tersangka yang selama ini menghilang itu, ditangkap pada hari ini (Minggu, 6/4 pukul 13.00 WIB) di rumah saudaranya di Kampung Kranggan Kulon, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Sampurna, Bekasi.

Kemudian, menurut Chandra, tersangka Masniari dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, pada pukul 19.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, pukul 21.30 WIB.

"Tersangka korupsi yang juga pejabat di Pemkot Binjai langsung dibawa ke Kejati Sumut," ucap juru bicara Kejati Sumut.

Chandra menambahkan, Masniari adalah tersangka korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan/jembatan,sungai, drainase dan gedung senilai Rp 3 miliar tahun anggaran 2010.

Dalam pengerjaaan proyek di wilayah Kota Binjai tersebut, tersangka Masniar yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merugikan keuangan negara.

"Kejati Sumut malakukan penyidikan terhadap tersangka Masniari, sejak 4 April 2011," ucap dia.

Dalam penyidikan Kejati Sumut terhadap Masniari, dan telah beberapa kali dipanggil untuk diminta keterangan, namun tidak hadir.

"Ternyata tersangka Masniari hilang beberapa tahun lamanya, dan bersembunyi di rumah familinya di Bekasi," kata Chandra. (*)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014