Untuk TPS lokasi khusus sementara masih belum ada perubahan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, rumah susun, dan lainnya untuk pemilihan gubernur (pilgub).

"Untuk TPS lokasi khusus sementara masih belum ada perubahan," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah menghasilkan data pemilih di DKI Jakarta yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 8.248.283 jiwa yang tersebar di enam wilayah.

Ia menjelaskan  data tersebut menurun apabila dibandingkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir yaitu sebanyak 8.315.669.

Fahmi mengatakan dengan jumlah DPS tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan TPS untuk Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 14.832 unit dengan jumlah TPS lokasi khusus sebanyak 31.

"TPS lokasi khusus ini berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, rusunawa, rumah sakit, Polda Metro, dan lainnya," tuturnya.

Fahmi menambahkan  adanya masukan dari pihak Kejaksaan dan Dinas Sosial, masih dipelajari terlebih dahulu, dan penetapan TPS juga masih bersifat fleksibel untuk mengantisipasi terjadinya perubahan data.

Ia mengatakan untuk TPS lokasi khusus yang telah ditetapkan terdapat 11.846 pemilih, dengan jumlah pemilih paling banyak per TPS yaitu sebanyak 600 orang.

"Kami telah menetapkan bahwa jumlah pemilih per TPS itu dibatasi maksimal 600 orang, ini untuk memudahkan petugas ketika melakukan rekapitulasi," katanya.
Baca juga: Megawati: Ngapain saya disuruh dukung Pak Anies?
Baca juga: Ridwan Kamil bakal tambah ruang interaksi buat anak muda Jakarta
Baca juga: PKS tegaskan sikap dukung RK di Pilgub DKI Jakarta

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024