Sayembara desain masjid ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pemikiran terkait desain masjid di Puspemkab Serang
Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menggelar sayembara desain pembangunan Masjid Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang yang dibuka untuk umum.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menggelar sayembara desain masjid ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pemikiran terkait desain masjid di Puspemkab Serang.

"Kenapa kami tidak lakukan lelang, karena kami juga ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pemikiran terkait desain masjid, karena selain memperhatikan fungsi, masjid juga harus memperhatikan keindahannya," ujarnya.

Ia mengatakan dengan melihat kondisi di lapangan juga diharapkan agar di bawah bangunan masjid bisa difungsikan sebagai penampungan air.

"Dengan sayembara ini kami harap bisa mendapat desain yang lebih baik dalam kualitas dan keindahannya," katanya.

Tatu memastikan hasil sayembara tersebut akan menjadi dasar pembuatan Detail Engineering Desain (DED) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Baca juga: Arsitek Bandung menangkan sayembara desain Masjid Agung Magelang
Baca juga: Pemkot Singkawang gelar sayembara desain Masjid Agung
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan kegiatan pembangunan Masjid Puspemkab Serang dilakukan secara swakelola oleh DPUPR bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten.

Tujuan kegiatan tersebut untuk membuka peluang masyarakat yang memiliki kompetensi arsitek dan nantinya bisa terlibat dalam perencanaan pembangunan masjid puspemkab, sehingga bisa mendapat desain masjid yang skematik dan inovatif dan mengangkat kearifan lokal.

"Kita harapkan mendapat desain yang skematik agar bisa dikembangkan dalam perencanaan teknis," katanya.

Sayembara akan dilakukan selama 90 hari pendaftaran akan dibuka pada 16 Agustus sampai 30 September 2024. Untuk lokasi masjid berada di Kawasan Puspemkab Serang yang tepatnya di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi.

Penilaian karya sayembara akan dilakukan oleh tim juri yang sudah ditunjuk, terdiri atas beberapa unsur arsitek praktisi, asosiasi IAI, akademisi, sejarawan dan pemda.

”Penjurian dilakukan dua tahap, penilaian seluruh hasil peserta ditentukan tiga karya terbaik, penilaian menentukan pemenang 1 sampai 3," katanya.

Dalam sayembara ini Pemkab Serang akan memberikan hadiah untuk pemenang pertama Rp70 juta, pemenang kedua Rp35 juta, dan pemenang ketiga Rp 20 juta.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024