PSAK ini turut membantu menjaga industri perasuransian ke arah lebih baik
Denpasar (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memastikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dapat membawa transparansi laporan keuangan yang lebih berkualitas.

“PSAK ini turut membantu menjaga industri perasuransian ke arah lebih baik,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di sela Indonesia Insurance Summit 2024 di Denpasar, Bali, Kamis.

Dia menjelaskan pelaku asuransi jiwa berupaya menerapkan sistem yang mengadopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) 17 tentang tata cara baru pengakuan pendapatan bagi perusahaan asuransi.

Ia menyebutkan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang saat ini mencapai 56 perusahaan masih berada sesuai jalur yang baik sebelum diberlakukan PSAK 117 secara penuh oleh perusahaan asuransi dan reasuransi pada 1 Januari 2025.

“Sebagian ada yang sudah menerapkan, dan itu bisa memberikan gambaran kepada regulator dan industri, kondisi perusahaan lebih baik. Sebagian (asuransi) masih sesuai jadwal waktu yang diberikan OJK,” imbuhnya.

Baca juga: AAJI sampaikan saran pelaku industri terkait program penjaminan polis

Baca juga: AAJI: MDRT Day Indonesia 2024 dapat kembangkan industri asuransi RI


Senada dengan AAJI, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebutkan pelaku asuransi umum tanah air memiliki komitmen dalam menerapkan PSAK 117 tersebut sesuai rencana bisnis mereka.

Saat ini, lanjut dia masih ada sekitar enam dari 72 perusahaan asuransi umum yang mengejar penyelesaian dan pelaporan paralel run PSAK 117 kuartal I/2024 sebelum batas waktu yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Agustus 2024.

“Kami akan bantu semua seperti kami rekomendasikan beberapa (aktuaria) yang bisa digunakan jika mereka (perusahaan asuransi) mengalami kesulitan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Pratomiyono menyebutkan selaku regulator pihaknya terlibat mempersiapkan implementasi aturan baru itu meljbatkan asosiasi, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI), Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga Direktorat Jenderal Pajak.

“Persiapan sudah dilakukan dan kami harap perusahana asuransi sudah melakukan penghitungan saldo awal dan melakukan paralel run,” katanya.

Baca juga: AAUI usulkan proses klaim asuransi wajib libatkan kecerdasan buatan

Baca juga: AAUI sebut asuransi wajib tidak membebani karena bersifat nirlaba


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024