"Partai Golkar melakukan 23 pelanggaran politik uang berdasarkan pemantauan awal kami," kata peneliti bidang korupsi politik ICW Abdullah Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Partai Amanat Nasional (PAN), lanjut dia, menempati peringkat kedua yaitu dengan 19 pelanggarandi susul Partai Demokrat dengan 17 kasus, PDI Perjuangan dengan 13 kasus, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan 12 kasus.
"Semua partai politik nasional melakukan pelanggaran politik uang," ujarnya.
Abdullah mengatakan pelaku politik uang dan penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara selama kampanye kebanyakan calon legislatif (96 kasus).
Selain itu, menurut laporan ICW, politik uang dilakukan oleh tim sukses (49 kasus), aparat pemerintah (16 kasus), serta partai dan tim kampanye (tiga kasus).
"Sistem proporsional terbuka membuat aktor pelaku politik uang bukan dari instrumen partai namun kandidat dan tim suksesnya," kata Abdullah.
ICW menemukan 60 kasus politik uang dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten/ Kota, 37 kasus serupa dalam pencalonan anggota DPR, 31 kasus dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi, dan tujuh kasus pencalonan anggota DPD.
"Dominan pelanggaran di DPRD Kabupaten/ Kota, menandakan wilayah pertarungan yang ketat dan marak terjadi transaksi politik ada di wilayah tersebut," ujarnya.
Abdullah menambahkan, daerah yang tercatat punya kasus politik uang paling banyak yakni Provinsi Riau (32 kasus), Sumatera Utara (18 kasus), Banten (16 kasus), Sulawesi Utara (14 kasus), dan Jawa Barat (12 kasus).
ICW dan mitra jaringannya melakukan pemantauan di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014