Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan rincian lengkap tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Proses ini bertujuan untuk menjaring pegawai yang berkualitas dan kompeten.
 
Seleksi CPNS 2024 melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui calon pelamar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini dirancang agar rekrutmen berlangsung secara transparan dan akuntabel.
 
Calon pelamar diharapkan mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dalam aspek administrasi maupun kompetensi, untuk sukses dalam seleksi. Berikut penjelasan lengkap tentang tahapan seleksi CPNS 2024, di antaranya:
 
1. Pengumuman formasi CPNS 2024
 
Tahap awal seleksi CPNS 2024 merupakan pengumuman formasi oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
 
Pengumuman ini mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
 
Diharapkan bagi Anda untuk membaca dan memahami pengumuman ini agar dapat memilih posisi sesuai latar belakang pendidikan dan sesuai minat Anda.
 
2. Pendaftaran online
 
Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu, mengisi data pribadi secara lengkap, dan mengunggah dokumen yang diperlukan, yaitu:
 
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto dengan latar belakang merah
- Surat lamaran yang ditandatangani
- Dokumen lain sesuai persyaratan formasi yang dipilih
 
Pendaftaran yang benar sangat penting, karena kesalahan dalam pengisian data atau pengunggahan dokumen dapat menyebabkan kegagalan dalam seleksi administrasi.
 
3. Seleksi administrasi
 
Tahap ini melibatkan verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar. Panitia seleksi akan memeriksa kesesuaian data dengan persyaratan yang ditetapkan. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan di portal SSCASN dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.
 
Bagi Anda yang tidak lolos, biasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu tertentu.
 
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
 
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga subtes utama:
 
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan umum mengenai Indonesia.
 
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika analitis.
 
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek kepribadian yang diperlukan untuk menjadi ASN, seperti integritas, orientasi pelayanan, dan etika kerja.
 
- Setiap pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
 
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
 
Pelamar yang lulus SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT.

SKB dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dan pengetahuan khusus yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Beberapa instansi juga dapat menyelenggarakan tes tambahan, seperti wawancara, tes psikologi, atau tes fisik.
 
6. Pengumuman Kelulusan Akhir
 
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, BKN dan instansi terkait akan mengumumkan hasil akhir. Pengumuman ini mencantumkan daftar peserta yang lulus dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan.

Peserta yang tidak lulus dapat melihat nilai mereka dan membandingkannya dengan passing grade serta nilai tertinggi dari pelamar lainnya.
 
7. Pemberkasan
 
Peserta yang lulus seleksi akhir harus melengkapi berkas-berkas untuk proses pengangkatan sebagai CPNS. Berkas yang harus disiapkan biasanya meliputi:
 
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
- Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi
 
8. Pengangkatan sebagai CPNS
 
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Pada tahap ini, peserta memulai masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS, dengan masa percobaan biasanya berlangsung selama satu tahun.
 
Tahapan dan jadwal seleksi CPNS 2024
 
1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
 
3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024
 
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 17 September 2024
 
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023: 18 – 28 September 2024
 
6. Masa Sanggah: 18 – 20 September 2024
 
7. Jawab Sanggah: 18 – 22 September 2024
 
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 – 27 September 2024
 
9. Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
 
10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024
 
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu & Tempat SKD: 9 – 15 Oktober 2024
 
12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
 
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
 
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
 
15. Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
 
16. Pemetaan Titik Lokasi SKB CAT: 20 – 22 November 2024
 
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CAT: 23 – 25 November 2024
 
18. Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
 
19. Penjadwalan SKB CAT: 29 November – 3 Desember 2024
 
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu & Tempat SKB CAT: 4 – 8 Desember 2024
 
21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
 
22. Integrasi Nilai SKD & SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
 
23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
 
24. Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
 
25. Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
 
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
 
27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
 
28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
 
29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
 
Link pendaftaran CPNS 2024
 
Pendaftaran CPNS tahun ini dimulai dengan membuat akun SSCASN dan mendaftar pada formasi yang diinginkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Situs tersebut menampilkan daftar instansi pusat dan daerah, lengkap dengan jumlah kebutuhan CPNS masing-masing.
 
Cara membuat akun SSCASN
 
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
 
2. Klik “Daftar” untuk memulai pembuatan akun SSCASN.
 
3. Isi informasi yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan email aktif.
 
4. Pilih “Lanjutkan”.
 
5. Klik “Proses Pendaftaran Akun”.
 
6. Tunggu hingga muncul informasi konfirmasi.
 
7. Login ke akun SSCASN yang sudah didaftarkan.
 
8. Lengkapi data diri.
 
9. Unggah swafoto atau foto selfie.
 
10. Klik “Selanjutnya”.
 
 
 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024