Kami sudah menyiapkan beberapa pengalihan rute jika memang berdasarkan arahan Kepolisian tidak memungkinkan melewati jalur tersebut

Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan pengalihan rute sejumlah koridor antara lain koridor 9 relasi Pinang Ranti - Pluit dan 9A relasi Cililitan - Grogol sebagai imbas aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI yang membuat akses jalan tertutup.

"Pelayanan Pluit-Pinang Ranti (9) dialihkan dari pluit via koridor 1. Pelayanan Grogol-PGC(9A) dialihkan dari pinang ranti via koridor 1," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Kusuma Wardhani dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Untuk arah Pluit, bus selepas pelayanan di Semanggi mengambil kiri turun ke bawah menuju ke jalur koridor 1 (lampu merah atau traffic light (TL) Sarinah keluar jalur -TL Bank Indonesia belok kiri - Jalan Kebon Sirih - Hotel Millenium belok kiri - Jalan Fachrudin - Jati Baru Lurus - Jalan Cideng Barat - TL Tarakan belok kiri-tomang - Tanjung Duren.

Lalu, untuk arah Pinang Ranti, bus selepas pelayanan di halte Tanjung Duren di TL Tomang belok kiri menuju RS Tarakan, Jalan Cideng Barat, Jati Baru, Jalan Kebon Sirih dan mengambil jalur koridor 1, lalu ke Semanggi dan pelayanan awal di halte Widya Candra arah Pinang Ranti.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta Daud Joseph mengatakan pengalihan rute menyesuaikan dengan dengan perkembangan kondisi lalu lintas.

"Kami sudah menyiapkan beberapa pengalihan rute jika memang berdasarkan arahan Kepolisian tidak memungkinkan melewati jalur tersebut. Kami memantau menit demi menit bahwa saat ini kondisi masih kondusif. Kami tetap melakukan pelayanan dengan baik di setiap halte," kata dia.

Sebelumnya, Korps Brimob memakai kendaraan taktis (rantis) untuk membubarkan massa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR RI. Sejumlah massa juga perlahan diarahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut.

Adapun massa melakukan unjuk rasa untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga: Personel Kodam Jaya layani demonstran mahasiswa dengan humanis
Baca juga: KPU dahulukan konsultasi dengan DPR untuk tindak lanjuti Putusan MK
Baca juga: Aparat tembakkan peluru gas air mata ke arah massa

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024