Jakarta (ANTARA) - Personel dari Kodam Jaya tampak melayani mahasiswa demonstran dengan humanis di halaman kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dari pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 17.09 WIB, terlihat massa yang diduga mahasiswa menggunakan beragam warna almamater duduk berbaris di halaman depan sisi kiri Gedung DPR RI.

Mereka duduk berhadapan dengan personel dari Kodam Jaya yang menggunakan alat pengaman seperti tameng dan helm.

Kedua belah pihak bahkan sempat bercanda gurau dan berbagi tawa di sela-sela panasnya situasi demonstrasi.

Sejumlah mahasiswa juga dibiarkan masuk ke halaman depan untuk sekedar berfoto di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI.

Padahal, beberapa menit yang lalu di sisi Gedung DPR RI yang lain sempat terjadi kericuhan antara massa dan aparat kepolisian.

Demonstran mencoba masuk ke Gedung DPR RI melalui tembok yang dijebol massa. Karena kericuhan tersebut, polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah luar di sisi depan gedung tersebut.

Baca juga: KPU dahulukan konsultasi dengan DPR untuk tindak lanjuti putusan MK
Baca juga: Aparat tembakkan peluru gas air mata ke arah massa


Hingga saat ini, situasi demonstrasi berjalan kondusif. Aparat gabungan TNI dan Polri tetap berjaga di barisan depan halaman Gedung DPR RI.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan Gedung DPR karena anggota legislatif berencana menggelar rapat paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada), Kamis, pagi ini.

Rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak capai kuorum karena hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Pewarta: Walda Marison
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024