Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap Noel Mario Dalman alias Noel dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yakni tanaman ganja.
Putusan majelis hakim diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," katanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 21 paket plastik bening berisikan 14,80 gram ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Novi Temar yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dua tahun penjara.
Terdakwa ditangkap polisi di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sejak Rabu, (20/3) 2024 sekira pukul 14:30 WIT setelah yang bersangkutan memesan narkotika lewat media sosial sebanyak 25 paket.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024