"Selama ini, sampai sejauh ini menurut saya tidak ada kekhawatiran apa-apa dari pihak Presiden," kata Hasan saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Hasan menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat oleh massa ini tidak membuat Presiden Joko Widodo melakukan perubahan, termasuk berpindah kantor yang saat ini masih terpusat di Jakarta.
"Saya rasa tidak ada. Tidak ada perubahan yang harus dikhawatirkan soal Presiden berkantor di mana," kata Hasan.
Ia juga menyatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut dia, pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, kata Hasan, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.
Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Istana: Pemerintah jamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat
Baca juga: Istana: Pemerintah ikuti aturan berlaku terkait pilkada
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024