Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah membuka 152 formasi di berbagai jabatan  untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Bagi Anda yang ingin melamar di Bapanas berikut ini jumlah formasi dan penempatan beserta tahapan seleksinya.

Link pendaftaran dan pengumuman terkait seleksi CPNS di Bapanas 2024

1. Link Pendaftaran CPNS di Bapanas untuk tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pengumuman seleksi dan surat pernyataan data diri pelamar Bapanas TA 2024 https://badanpangan.go.id/pengumuman.


Jumlah formasi dan penempatan CPNS Bapanas 2024


1. Analisis anggaran ahli pertama

• Jumlah formasi : 2 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.


2. Analis hukum ahli pertama

• Jumlah formasi : 3 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Hukum.

3. Analis kebijakan ahli pertama

• Jumlah formasi : 4 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Direktorat Ketersediaan Pangan, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

4. Analis ketahanan pangan ahli pertama

• Jumlah formasi : 18 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.

5. Analis sumber daya manusia aparatur ahli

• Jumlah formasi : 4 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Hukum.

6. Arsiparis ahli pertama

• Jumlah formasi : 3 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional (Inspektorat), Sekretariat Utama, Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum.

7. Arsiparis terampil

• Jumlah formasi : 18 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan, Sekretariat Utama, Biro organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Pusat Data dan informasi Pangan, Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat dan Inspektorat.

8. Asesor sumber daya manusia aparatur ahli pertama

• Jumlah formasi : 1 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Hukum.

9. Asisten perpustakaan terampil

• Jumlah formasi : 1 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

10. Auditor ahli pertama

• Jumlah formasi : 12 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional Inspektorat.

11. Penata kelola pemerintahan

• Jumlah formasi : 19 formasi.
• Penempatan : Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Sekretariat Utama, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Hukum.

12. Penata keprotokolan

• Jumlah formasi : 4 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Keuangan, Pengadaan, Dan Umum.

13. Penata laksana barang terampil

• Jumlah formasi : 2 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Keuangan, Pengadaan, Dan Umum.

14. Penerjemah ahli pertama

• Jumlah formasi : 2 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Kerja Sama Dan Hubungan Masyarakat.

15. Pengawas mutu hasil pertanian ahli pertama

• Jumlah formasi : 4 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi Dan Keamanan Pangan, Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.

16. Pengelolaan keprotokolan

• Jumlah formasi : 2 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum.

17. Pengelola pengadaan barang jasa ahli pertama

• Jumlah formasi :2 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Keuangan, Pengadaan, Dan Umum.

18. Perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama

• Jumlah formasi : 3 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum.

19. Perencana ahli pertama

• Jumlah formasi : 3 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Kerja Sama Dan Hubungan Masyarakat.

20. Pranata hubungan masyarakat ahli pertama

• Jumlah formasi : 5 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

21. Pranata hubungan masyarakat terampil

• Jumlah formasi : 1 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

22. Pranata keuangan APBN terampil

• Jumlah formasi : 4 formasi.
• Penetapan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Keuangan, Pengadaan, Dan Umum.

23. Pranata komputer ahli pertama

• Jumlah formasi : 9 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Pusat Data dan Informasi Pangan.

24. Pranata sumber daya manusia aparatur terampil

• Jumlah formasi : 1 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum.

25. Pustakawan ahli pertama

• Jumlah formasi : 1 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasional, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Kerja Sama Dan Hubungan Masyarakat.

26. Statistis Ahli Pertama

• Jumlah formasi : 24 formasi.
• Penempatan : Badan Pangan Nasioanal, Inspektorat, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Pusat Data dan Informasi Pangan.

Tahapan Seleksi
Seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap mulai dari :

1. Seleksi Administrasi

• Mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang dilakukan oleh panitia seleksi instansi.

• Panitia instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.

• Apabila dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi

• Pelamar yang lulus seleksi administrasi nantinya akan mengikuti SKD untuk tahapan selanjutnya.

• Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen pelamaran dan persyaratan khusus lain.

• Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan pendaftaran.

• Hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia di laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://badanpangan.go.id/pengadaan-cpns-2024.

• Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, harus mengikuti SKD dan wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

• Panitia dapat menggugurkan pelamar jika berkas yang diunggah tidak terlihat dengan jelas.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.​​​​​​​
  • SKD Pengadaan PNS meliputi:
a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
b) Tes Intelengensia Umum (TIU).
c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus SKD, setelah ada pengumuman dari Instansi untuk mengikuti SKB.
  • Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang pelamar memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca juga: Kejaksaan Agung buka formasi untuk 9.694 CPNS 2024

Baca juga: CPNS BKN 2024: formasi dan penempatan

Baca juga: Daftar formasi dan penempatan CPNS di LKPP

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024