salah satunya dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas sebesar Rp4,61 triliun
Solo (ANTARA) - Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Jawa Tengah II hingga akhir Juli 2024 tumbuh sebesar 11,72 persen dibandingkan periode sama tahun 2023.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jateng II Mochamad Taufiq di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan total penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II per 31 Juli 2024 mencapai Rp7,98 triliun atau 53,78 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp14,83 triliun.

"Secara rinci, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II per jenis pajak periode Januari-Juli tahun ini, salah satunya dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas sebesar Rp4,61 triliun," katanya.

Selain itu, ada pula kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sebesar Rp3,19 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp34,72 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp142,02 miliar.

"Capaian ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2023, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada PBB sebesar 59,43 persen," katanya.

Baca juga: Pemprov Jateng berikan diskon dan amnesti pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Pemda-bumdes diminta kolaborasi optimalkan penerimaan pajak ranmor


Berdasarkan sektor, dikatakannya, yang memberikan kontribusi terbesar adalah industri pengolahan sebesar 37,14 persen, diikuti perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 20,93 persen.

Selanjutnya, untuk administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 14,50 persen, jasa keuangan dan asuransi sebesar 10,99 persen. Sedangkan transportasi dan pergudangan 3,05 persen, serta sektor lainnya sebesar 13,39 persen.

Untuk sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu 40,17 persen.

Sementara itu, dari sisi kepatuhan wajib pajak, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per Juli 2024 sebesar 788.030 SPT atau mencapai 92,14 persen dari target yang ditetapkan.

"Jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan terdiri atas 50.378 SPT Badan, 566.625 SPT Orang Pribadi karyawan, dan 109.061 SPT Orang Pribadi nonkaryawan," katanya.

Baca juga: DJP siapkan dua strategi genjot penerimaan pajak tahun depan

Baca juga: DJP ambil tindakan pembinaan terhadap pegawai yang diduga lakukan KDRT

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024