kendaraan disiapkan pada pukul 17.00 WIB
Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian melalui Korps Brimob memakai kendaraan taktis (rantis) untuk membubarkan massa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR RI.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun  di lapangan, kendaraan disiapkan pada pukul 17.00 WIB.
 
Terlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran  massa.
 
Sejumlah massa juga perlahan diarahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut.
 
Sebelumnya unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
 
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
 
Sejumlah personel terlihat membentuk barikade untuk membubarkan aksi massa di gedung DPR, Kamis, (22/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
 
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
 
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
 
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
 
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
 
Pertama, penyesuaian pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
 
Kedua, perubahan pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca juga: KPU dahulukan konsultasi dengan DPR untuk tindak lanjuti Putusan MK
Baca juga: Aparat tembakkan peluru gas air mata ke arah massa
Baca juga: Polisi bentuk barikade usai massa robohkan gerbang belakang DPR RI

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024