"Kita tahu kemarin dalam rapat pembahasan Baleg ada Brimob diturunkan,"

Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) ada cobaan intimidasi dengan diturunkannya Brigade Mobil (Brimob) Polri.

"Kita tahu kemarin dalam rapat pembahasan Baleg ada Brimob diturunkan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia pun melemparkannya kepada Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi hukum untuk mengkonfirmasikan soal tersebut kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Itu mencoba mengintimidasi, saya enggak tahu, nanti biar Komisi III yang menanyakan kepada Kapolri itu perintah siapa," ucapnya.

Dia mengaku tidak tahu menahu mengapa ada penjagaan Brimbob di sekitar Ruang Baleg di Gedung DPR RI sebab rapat-rapat sebelumnya tidak pernah ada penjagaan seperti itu sehingga ia menilai sebagai upaya intimidasi.

"Teman-teman (awak media) kan setiap saat di DPR, pernah enggak rapat-rapat DPR ini Brimbob dengan perlengkapan senjatanya lengkap?" tuturnya.

Untuk itu, Masinton menilai penjagaan Brimob yang mengawal jalannya rapat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI sebagai bentuk kegentingan.

"Itu adalah intimidasi. Jadi kita berada dalam situasi yang tidak normal," ujarnya.

Terkait aksi unjuk rasa oleh berbagai massa di Gedung DPR RI yang menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, ia menilai hal tersebut sebagai bentuk aksi patriotik rakyat dalam memperjuangkan tegaknya konstitusi.

"Kalau hari ini kekuasaan memaksakan pendapatnya maka rakyatlah yang menjadi bentengnya," kata dia.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Adapun pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024