Jakarta (ANTARA) -
Pengamat haji Ade Marfuddin menilai pembagian kuota haji harus didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
 
"Kuota ini kan sudah jelas aturannya. Kuota sudah tertuang dalam undang-undang. Di mana, ada hak jamaah haji yang tidak boleh dibagi serta-merta berdasarkan kemauan pemerintah karena sudah ada porsinya," kata Ade saat menjadi narasumber secara daring dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
 
Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
 
Lebih lanjut, Ade menyampaikan adanya penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi lantas menimbulkan masalah, yakni pemerintah merasa berhak mengatur alokasi kuota haji tambahan itu tanpa mengikuti aturan pembagian 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Baca juga: Jubir sebut Pansus Haji akan temui Pemerintah Arab Saudi

Baca juga: Pansus optimistis bisa beri rekomendasi masalah haji dalam sebulan
 
"Begitu ada tambahan kuota, ini yang sering menjadi sejumlah bancakan, sebuah mainan pemerintah untuk dalam tanda kutip, saya menyatakan ini terindikasi ada jual-beli kuota," kata dia.
 
Sebelumnya dalam rapat yang digelar Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Angket Haji) pada Rabu (21/8), Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief telah menyampaikan alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, menjadi 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus.
 
Langkah tersebut, kata dia, didasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.
 
Hilman mengatakan alokasi kuota haji tambahan dengan perbandingan 50 persen itu dilakukan untuk mencegah terjadi kepadatan jamaah haji di Mina. Di Mina, terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.
 
Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.
 
Akhirnya, Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian, ada pengalihan kuota ke jamaah haji khusus.*

Baca juga: Pansus soroti alokasi kuota haji saat kuota tambahan tanpa MoU

Baca juga: Pansus Angket Haji dorong masyarakat lapor jika alami persoalan haji

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024