Pemprov Kepri pada tahun 2024 telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 31.556 orang nelayan, khususnya dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyerahkan dana santunan kepada tiga ahli waris nelayan yang meninggal di wilayah Pulau Bintan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana Ahmad mengatakan ketiga nelayan meninggal tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemprov Kepri.
"Pemberian santunan itu wujud negara hadir melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para nelayan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di laut," kata Sunjana Ahmad usai penyerahan dana santunan secara simbolis kepada ahli waris nelayan di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Sunjana merinci ketiga nelayan meninggal itu atas nama Hendrik dan Putra Priliansia yang merupakan warga Kabupaten Bintan, dan seorang lainnya Muriandi warga Kota Tanjungpinang.
Adapun ahli waris dari Hendrik, menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia dan beasiswa dengan nominal senilai Rp73,5 juta
Sementara ahli waris dari Putra Pirliansia, menerima dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia senilai Rp70 juta. Ahli waris yang bersangkutan juga mendapat beasiswa, tapi berhubung dua anaknya belum masuk usia sekolah, maka beasiswanya diklaim pada saat masuk usia sekolah.
"Sedangkan, khusus ahli waris dari Muriandi menerima santunan sebesar Rp42 juta, karena meninggal bukan karena kecelakaan kerja," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan untuk empat ahli waris nelayan
Baca juga: Dua ahli waris nelayan Bulukumba terima santunan kematian BPJAMSOSTEK
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan Pemprov Kepri pada tahun 2024 telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 31.556 orang nelayan, khususnya dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Seluruh setoran pembayarannya disubsidi oleh Pemprov Kepri," ujar Ansar.
Adapun 31.556 nelayan itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, yaitu dari Kabupaten Bintan sebanyak 4.435 nelayan, kemudian Kabupaten Karimun 5.535 nelayan.
Lalu, Kabupaten Lingga 9.775 nelayan, Kepulauan Anambas 4.339 nelayan, Natuna 4.187 nelayan, Kota Batam 2.082 nelayan dan Kota Tanjungpinang 1.203 nelayan.
Ansar menjelaskan bahwa program perlindungan JKK dan JKM untuk nelayan ini bagian dari Program strategis Pemprov Kepri dalam rangka mensejahterakan masyarakat nelayan.
Ia mencontohkan jika seorang nelayan yang sedang melaut mengalami kecelakaan di tengah laut dan meninggal dunia, maka dengan adanya perlindungan ini pihak keluarga akan menerima santunan hingga Rp70 juta.
"Tidak hanya itu, dua orang anaknya juga akan dibiayai pendidikannya hingga selesai S1," ungkap Ansar.
Selain itu, lanjutnya, bagi nelayan yang meninggal di rumah atau di rumah sakit juga akan menerima santunan senilai Rp42 juta. Bahkan dua orang anaknya akan disekolahkan sampai S1 setelah kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan minimal tiga tahun.
Ia menambahkan sebagai daerah maritim dengan 2.408 pulau, mata pencaharian utama masyarakat Kepri adalah nelayan dengan berbagai risiko ombak dan badai yang harus dihadapi.
Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini setidaknya memberikan jaminan bagi mereka jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah laut,” demikian Ansar.
Baca juga: Program pensiun jadi daya tarik pekerja swasta pada BPJS-TK
Baca juga: BPJS-TK kaji kepesertaan 27 juta pekerja informal
Pewarta: Ogen
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024