Simpatisan partai politik lain yang juga ditilang dalam pelaksanaan penindakan peserta kampanye pemilu hari ini adalah PPP delapan orang, Partai Gerindra enam orang PDI Perjuangan dan Partai NasDem dua orang serta PBB satu orang,"
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 67 simpatisan Partai Hanura ditilang pada hari terakhir pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2014, kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
"Simpatisan partai politik lain yang juga ditilang dalam pelaksanaan penindakan peserta kampanye pemilu hari ini adalah PPP delapan orang, Partai Gerindra enam orang PDI Perjuangan dan Partai NasDem dua orang serta PBB satu orang," kata AKBP Hindarsono dihubungi di Jakarta, Sabtu.
AKBP Hindarsono mengatakan pada hari terakhir pelaksanaan kampanye terbuka pemilu total ada 86 peserta kampanye yang ditilang. Seluruhnya adalah pengemudi sepeda motor.
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan, kata Hindarsono, adalah mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, yaitu sebanyak 77 pengendara.
"Sisanya, yaitu enam pengendara ditilang karena berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor, sedangkan tiga pengendara lainnya karena tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap," tuturnya.
Menurut Hindarsono, dalam operasi penindakan peserta pemilu pada Sabtu, petugas mengamankan barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) 52 lembar, surat izin mengemudi (SIM) 31 lembar dan tiga unit sepeda motor.
Hindarsono mengatakan dalam menindak peserta kampanye, pihaknya tidak memandang pelanggaran dilakukan simpatisan atau kader tertentu. Dari partai apa pun yang melanggar akan ditilang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas," ujar Hindarsono.(*)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014