Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah telah mengumumkan syarat dokumen dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Calon pelamar diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut agar dapat melamar pada formasi yang tersedia.
 
Anda bisa mengunjungi portal resmi pemerintah di https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah semua dokumen yang diperlukan.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan format yang ditetapkan dan memenuhi syarat IPK agar pendaftaran Anda dapat diproses dengan lancar.
 
Sebelumnya dapat diketahui, pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September 2024. Bagi yang belum mengetahui syarat dokumen dan IPK yang diperlukan, berikut penjelasannya.
 
Syarat pendaftaran CPNS 2024
 
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
 
2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. Untuk posisi tertentu, seperti dosen dan dokter spesialis, batas usia maksimal bisa hingga 40 tahun.
 
3. Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar, seperti lulusan D3, S1, atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.
 
4. IPK minimum: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar, umumnya minimal 2,75 dari skala 4,00.
 
Dokumen pendukung pendaftaran CPNS 2024
 
1. Ijazah dan transkrip nilai: Dokumen yang telah dilegalisir.
 
2. Kartu tanda penduduk (KTP): Identitas diri yang sah.
 
3. Surat lamaran: Ditujukan kepada instansi yang dilamar.
 
4. Pas foto terbaru: Sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.
 
5. Surat pernyataan: Menyatakan tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS/TNI/Polri, tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
 
6. Surat keterangan sehat: Menunjukkan kondisi jasmani dan rohani yang baik, dikeluarkan oleh dokter.
 
7. Surat keterangan bebas narkoba: Menyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
 
8. Status pendidikan: Tidak sedang menjalani pendidikan formal, kecuali dengan izin tertulis dari instansi terkait.
 
9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK): Menunjukkan tidak memiliki catatan kriminal.
 
10. Persyaratan khusus: Mungkin ada persyaratan tambahan sesuai instansi atau formasi, seperti sertifikasi atau pengalaman kerja tertentu.

IPK
 
Namun, Perlu dicatat bahwa saat ini belum ada ketentuan nasional yang mengatur batas minimal IPK untuk pendaftaran CPNS.

Persyaratan IPK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
 
Setiap instansi penerima CPNS menetapkan kebijakan IPK sendiri. Beberapa instansi mungkin mensyaratkan IPK minimum tertentu, sementara lainnya mungkin lebih fleksibel.
 
Batas IPK juga dapat bervariasi berdasarkan posisi yang dilamar. Posisi dengan tanggung jawab lebih besar atau spesialisasi tertentu mungkin memerlukan IPK yang lebih tinggi.
 
Calon pelamar dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id atau melalui surat edaran pengumuman dari masing-masing instansi.
   

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024