Palembang (ANTARA) -
PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) memberi ganti rugi atas 69 hektare lahan milik PTPN I Regional 7 untuk pembangunan Tol Indralaya-Muara Enim, Sumatera Selatan, senilai Rp 64,994 miliar.
 
Penyerahan ganti rugi tersebut dilakukan Hutama Karya melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis, karena dana telah dititipkan (konsinyasi) di PN Kayuagung sejak 2021.
 
Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti mengatakan bahwa setelah empat tahun dikerjakan untuk pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim, secara legal PTPN I Regional 7 resmi menyerahkan lahan seluas 69,386 hektare.
 
Lahan berisi tanaman tebu produktif dengan status HGU (Hak Guna Usaha) yang berada di Unit Cintamanis itu diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai kontraktor pembangunan proyek pembangunan jalan tol itu.
 
"Setelah empat tahun dititipkan ke kami, karena adanya kekurangan administrasi dan hari ini sudah lengkap, akhirnya berita acara bisa ditanda tangani dan mencairkan ganti rugi tersebut," katanya.
 
Ia menambahkan momen pencairan dana tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung.
 
Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan lega. Ia mengakui, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya karena ada keterkaitan nya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.
 
Ia menambahkan sejak awal dicanangkan pembangunan infrastruktur nasional berupa jalan tol, PTPN I Regional 7 sebagai entitas ekonomi milik negara berkomitmen memberi dukungan.
 
"Pertama Tol Trans Sumatera dibangun di Lampung, ground breaking-nya juga di lahan kami. Selagi untuk kepentingan bangsa, kami tunduk dan patuh kepada kebijakan pemerintah. Pekan lalu kami lepas 25 hektare kebun karet di Musi landas untuk tol Kapalbetung. Hari ini kami lepas lagi 69 hektare untuk Tol Indralaya-Muaraenim. Mudah-mudahan lancar, berkah, dan bernilai ibadah bagi kita semua," terangnya.

Ia menambahkan Jalan tol Simpang Indralaya--Muaraenim yang sedang dikerjakan merupakan proyek bidang infrastruktur yang akan memacu percepatan pembangunan nasional dengan memperlancar mobilitas barang dan jasa.
 
"Persoalan ganti rugi ini kan sebenarnya sudah empat tahun. Alhamdulillah hari ini clear setelah kita atasi semua kendala nya. Kita memang harus bergerak cepat dan terukur, apalagi untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara, terutama untuk kemaslahatan rakyat, semua kami ikhlaskan," katanya pula.
 
SEVP Business Support PTPN I Regional 7 Bambang Agustian menambahkan penandatanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini menjadi titik penting kepastian hukum objek transaksi. Dengan demikian, kata dia, kedua belah pihak telah terlepas dari semua kewajiban dan tanggung jawab sehingga bisa memanfaatkan asetnya dengan leluasa.
 
"Pada semua aktivitas, apalagi menyangkut entitas lembaga negara, kita butuh jaminan dan kepastian hukum dalam operasional nya. Oleh karena itu, dengan selesainya urusan ini, semua pihak bisa mengelola aset dengan maksimal. Tidak ada lagi hambatan untuk memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana kerja perusahaan," katanya.
 
Ia menyatakan, sejak berita acara ini ditanda tangani, pihaknya segera melakukan revisi tentang kepemilikan aset dan konsolidasi dengan para pihak sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap regulasi. Sebab, perubahan ini akan mengubah daftar aset yang juga mempengaruhi berbagai urusan.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024