Awalnya penegerian sebanyak lima universitas dan politeknik di daerah 3T pada 2010 lalu disambut gembira seluruh pegawai dan dosen di masing-masing kampus tersebut. Tetapi dengan berjalan waktu ternyata penegerian itu tidak otomatis mengalihkan statuJakarta (ANTARA News) - Kebijakan pemerintah mengalihkan status universitas dan politeknik di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) menjadi perguruan tinggi negeri berdampak pada penelantaran dosen dan pegawai karena tidak dibarengi dengan alih status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Awalnya penegerian sebanyak lima universitas dan politeknik di daerah 3T pada 2010 lalu disambut gembira seluruh pegawai dan dosen di masing-masing kampus tersebut. Tetapi dengan berjalan waktu ternyata penegerian itu tidak otomatis mengalihkan status pegawai dan dosen menjadi PNS," kata juru bicara Ikatan Lintas Pegawai PTN Baru Fadilah Sabri kepada pers di Jakarta, Sabtu.
Alih status menjadi PTN Baru pada 2010 diberikan pada : Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Musamus Merauke, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung dan Politeknik Negeri Batam.
Selanjutnya diikuti penetapan delapan PTN Baru, antara lain Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Fak Fak Papua, Politeknik Negeri Madura, Politeknik Negeri Balikpapan.
"Sejak penegerian 13 PT tersebut muncul berbagai masalah, seperti alokasi gaji pegawai yang belum bersumber dari APBN. Selama ini alokasi gaji sebanyak 9 PTN Baru bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bantuan pemerintah daerah," kata Fadilah yang dalam penjelasannya didampingi perwakilan dari PTNB lainnya.
Selanjutnya masalah tenaga struktural di fakultas dan jurusan dan tenaga kepegawaian yang seharusnya ditempati tenaga PNS hingga kini seluruhnya masih berstatus swasta sehingga menghambat proses pengembangan institusi, katanya.
Fadilah mengatakan selain itu proses penerimaan PNS secara reguler yang telah berlangsung di 13 PTN Baru menimbulkan dikotomi perlakuan hak dan kewajiban sehingga menimbulkan masalah psikologis tersendiri dalam menjaga stabilitas kerja.
Ia lebih lanjut mengatakan Kemdikbud pernah melakukan proses dan pembahasan mengenai status dosen dan karyawan untuk diangkat menjadi PNS.
Pembahasan Rancangan PP untuk alih status pegawai di PTNB menjadi PNS telah dilakukan dan memakan waktu panjang sejak 2010 , katanya.
"Kami mengharapkan Presiden yang telah meresmikan PTN Baru tersebut bahkan masih hangat Presiden pada 2 April 2014 meresmikan 7 PTN Baru lainnya agar mengambil kebijakan untuk mengangkat seluruh pegawai di PTN Baru sebagai PNS sebagai bentuk keberpihakan terhadap pengabdian yang telah dilakukan selama belasan hingga puluhan tahun lamanya, tambahnya.(*)
Pewarta: Zita Meirina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014