Jakarta (ANTARA) - Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil visum mandiri.
"Sudah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi kata petugas, tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum," kata ayah korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum. Bangun saja tidak bisa," katanya.
Selain itu, katanya, dirinya tak punya cukup uang untuk keperluan itu.
Baca juga: Polisi usut dugaan presenter lakukan KDRT kepada istrinya di Jaksel
Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, namun, petugas menyebutkan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.
Menanggapi berita tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengirim petugas seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) dan personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.
Damra juga menyebutkan, korban A dianiaya sang suami (IL) di rumah kontrakan, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (17/8).
Damra menduga IL sering menganiaya korban sejak keduanya masih tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Namun, Damra mengaku belum mengetahui penyebab IL sampai tega sering menganiaya putrinya.
Baca juga: DKI diharapkan beri solusi preventif tangani korban KDRT
Sementara itu, saat ini kondisi putrinya sudah mulai membaik. Namun, bekas luka memar-memar di badannya masih ada.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024