penutupan saja agar tidak melakukan aktivitas kembali
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) tak berizin di Jalan Saidi Raya RT 06/RW01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
"Saya mendukung kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Penyegelan itu dalam rangka penegakan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
 
Sementara, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani merangkul sejumlah pihak yakni dari kecamatan dan jajaran hingga Polri untuk menindaklanjuti laporan warga.

"Hari ini kami melakukan penutupan lokasi tempat pembuangan sampah di Kelurahan Petukangan Selatan," ujar Agus.

Baca juga: Jakpus perkuat penanganan sampah rumah tangga
Baca juga: Parlemen Jepang puji pengelolaan sampah di Jakarta

Agus mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga lantaran merasa terganggu dengan bau sampah, adanya puing dan lokasi TPS yang tidak berizin.
 
Menurut keterangan warga, TPS itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu.
 
Terlebih, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga teguran kepada pemilik lahan, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut.

Oleh karena itu, katanya, diputuskan untuk melakukan penyegelan agar sang pemilik lahan tidak bisa beraktivitas kembali di lokasi berukuran 1,3 hektare (ha) tersebut.

"Sanksi sementara, kita lakukan penutupan saja agar tidak melakukan aktivitas kembali," ujarnya.

Baca juga: Rumah warga yang memilah sampah di Senen meningkat 62 persen
Baca juga: Legislator usul DKI sediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi

Dengan demikian, Pemkot Jaksel telah menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal karena mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelola pembuangan sampah ilegal dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024