Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (21/8) menjadi sorotan, mulai dari Helena Lim didakwa bantu Harvey Moeis tampung uang korupsi timah hingga Azizah Salsha laporkan akun penyebar hoaks dan fitnah ke Bareskrim.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Helena Lim didakwa bantu Harvey Moeis tampung uang korupsi timah

Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan uang korupsi itu berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Terdakwa Helena melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar Ardito dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini


2. Kejagung periksa mantan Dirut Krakatau Steel terkait kasus Tol MBZ

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan Direktur Utama Krakatau Steel sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.

"SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015–2017 dan MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel 2017–2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Penyidik juga memeriksa DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015–2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel 2017–2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017.

Baca selengkapnya di sini


3. Ketua MKMK: RUU Pilkada di Baleg bentuk pembangkangan secara telanjang

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pilkada yang dibahas di Badan Legislatif DPR RI merupakan bentuk pembangkangan secara telanjang.

Palguna mengatakan MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Baleg.

"Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi," kata Palguna kepada wartawan via pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini


4. LPSK: Kompensasi korban terorisme capai Rp113,37 miliar di 2016-2024

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat fasilitasi kompensasi korban tindak pidana terorisme di Indonesia tahun 2016-2024 yang dibayarkan negara mencapai Rp113,37 miliar.

Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi mengatakan pembayaran kompensasi disalurkan melalui LPSK dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada 785 korban dan/atau keluarganya pada periode tersebut lewat putusan pengadilan maupun skema kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

"Korban terorisme merupakan tanggung jawab negara yang dijamin dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, baik korban langsung maupun tidak langsung," ucap Achmadi dalam acara Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Bagi Korban Terorisme Tahun 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini


5. Azizah Salsha laporkan akun penyebar hoaks dan fitnah ke Bareskrim

Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah atau akrab disapa Azizah Salsha, melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, Saudari Nurul Azizah," kata kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam laporan itu, dia meminta agar aparat kepolisian menindak tegas sejumlah akun di media sosial yang menyebarkan fitnah dan hoaks yang telah merugikan kliennya.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024