Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin (21/8) menjadi sorotan, mulai dari Munas setujui Bahlil Lahadalia jadi Ketum Golkar periode 2024-2029 hingga Baleg-Pemerintah setuju RUU Pilkada diparipurnakan.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Munas setujui Bahlil Lahadalia jadi Ketum Golkar periode 2024-2029

Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar menyetujui Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar periode 2024-2029 setelah berbagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat 1 dan tingkat 2 menyampaikan dukungannya.

"Saya menanyakan apakah seluruh hadirin yang hadir pada Munas XI setuju untuk kita tetapkan Bapak Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029?" tanya Ketua Pimpinan Sidang Munas XI Partai Golkar Adies Kadir di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu.

Setelah itu, para peserta musyawarah menyambut pertanyaan Adies dengan jawaban setuju disertai tepuk tangan. Bahlil kemudian menerima secara simbolis bendera Partai Golkar dari pimpinan sidang tersebut sambil mengibarkannya.

Baca selengkapnya di sini


2. Wanda Hamidah keluar dari Golkar karena kulminasi kekecewaan

Aktivis 1998 dan politikus Wanda Hamidah mengumumkan dirinya keluar dari keanggotaan Partai Golkar karena kulminasi kekecewaan, sejak dia bergabung dengan partai berlambang Pohon Beringin itu 2 tahun lalu.

Wanda, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menjelaskan ada rangkaian peristiwa politik yang berseberangan dengan prinsip dan nuraninya hingga akhirnya pada hari ini dia pun melayangkan surat pengunduran diri sebagai kader Golkar.

“Per hari ini sudah dilayangkan dalam bentuk surat ke DPP,” kata Wanda.

Baca selengkapnya di sini


3. Hasil rapat Baleg DPR berpotensi memupuskan kans Anies ikut pilkada

Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, berpotensi memupuskan kans mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasalnya rapat itu menghasilkan keputusan bahwa RUU Pilkada tersebut hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDIP, kini berpotensi tidak berlaku.

"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat.

Baca selengkapnya di sini


4. PDIP buka opsi daftarkan Anies ke KPU Jakarta pada 27 Agustus

Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun akan akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan pilkada.

Baca selengkapnya di sini


5. Baleg-Pemerintah setuju RUU Pilkada diparipurnakan

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024