"Ini pemeriksaan yang kedua kali oleh BPK untuk menemukan kepastian kerugian negara," kata Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ali Rasab Lubis, di Bandarlampung, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa dengan belum dikeluarkan hasil resmi kerugian negara itu, berkas Rika Aprilia (33), bendahara Kejari Bandarlampung yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, belum dapat diproses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke tahap dua prapenuntutan.
Namun menurutnya, apabila sudah ada kepastian nilai kerugian negara dalam kasus itu, pihaknya baru memprosesnya ke tahap dua.
"Kami masih menunggu perhitungan kerugian negaranya dulu, kalau sudah ada kepastian berapa nilai kerugiannya baru dapat masuk ke tahap dua," kata dia pula.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan jika seluruhnya selesai diperiksa dan sudah ada kerugian negara maka berkas siap dilimpahkan.
Dia menegaskan bahwa unsur paling penting dalam perkara korupsi adalah adanya kerugian negara.
"Itu yang terpenting, selama belum ada perhitungan resmi kerugian negara berkas belum dapat diproses lebih lanjut," kata dia.
Berkaitan adanya keterlibatan pihak lain seperti yang diakui tersangka, sejauh ini penyidikan masih memfokuskan pemberkasan tersangka.
Menurut Ali Rasab Lubis, sepanjang belum ada pembuktian, pihak lain itu tidak dapat dikatakan terlibat.
"Untuk hal itu kita serahkan pada penyidik saja. Kan hanya tinggal selangkah lagi," kata dia pula.
Sebelumnya, Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso manjanjikan penyidikan kasus itu tetap profesional dan proporsional.
Apalagi salah satu tugas penting yang kerap diingatkan oleh Kejagung adalah menjaga integritas dan nama baik kejaksaan.
"Kami akan tetap profesional dan proporsional. Itu adalah tugas utama saya sebagai pembina jaksa di Lampung dalam penanganan perkara ini, dan jika memang melanggar hukum akan ditindak," kata dia lagi. (RBP/B014)
Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014