Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menangkap sebanyak 15 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja pada Rabu.
 
"Untuk hari ini, ada 15 orang," kata Kasatpol PP Kebayoran Lama Dian Citra kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Dian mengatakan, belasan PPKS itu diamankan dalam Operasi Bina Tertib Praja yang sudah dimulai sejak 1 Agustus 2024.
 
Mereka yang diamankan terdiri dari lima orang pengatur jalan tanpa izin (Pak Ogah), enam anak jalanan, satu manusia silver dan dua pengamen.
 
Kemudian, operasi pada hari ini menyasar beberapa titik, yakni di Pasar Kebayoran Lama, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Alam Asri, Jalan Teuku Nyak Arief hingga Jalan Ciputat Raya.

Baca juga: Pemkot Jakpus tangkap delapan PPKS saat Operasi Bina Tertib Praja
Baca juga: Hingga Juli, gelandangan kembali dominasi PPKS di Jakbar
 
Sebanyak 15 orang PPKS ini lalu dibawa ke kantor Satpol PP di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama untuk pendataan. "Setelah kami data di sini, nanti akan kami serahkan ke Panti Kedoya oleh P3S (Sudin Sosial Jakarta Selatan)," ujarnya.
 
Operasi tersebut berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para PPKS yang diamankan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Nanti Jumat InsyaAllah akan kami tipiring," katanya.
 
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kebayoran Lama, Suku Dinas Sosial, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan TNI-Polri.
 
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 659 PPKS dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta. Operasi Bina Tertib Praja berlangsung hingga 31 Agustus 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024