Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan bahwa pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga terjadi dalam pengajuan bakal calon perseorangan di Pilkada Jakarta berpotensi melanggar hak warga negara.

“Komnas HAM RI berpandangan bahwa pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan pilkada berpotensi melanggar HAM dari dua aspek,” kata Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Pencatutan tersebut, pertama, melanggar hak atas pelindungan data pribadi karena KTP berisi identitas lengkap seseorang.

“Pengumpulan untuk suatu kepentingan dan pengungkapan identitas seseorang oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik identitas adalah pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Anis.

Kedua, pencatutan KTP dinilai melanggar hak warga negara untuk memilih. Komnas HAM RI telah mengatur dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu bahwa pemilu tidak hanya tentang hasil, melainkan juga mekanisme yang berkualitas.

“Pemilu bukan sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur rutin dalam negara demokratis, melainkan mekanisme terpenting untuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM dan perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat,” tegas Anis.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pencatutan KTP dalam proses pencalonan pilkada merupakan bentuk manipulasi pilihan politik warga negara dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Diakui Anis, Komnas HAM telah menerima pengaduan dugaan pencatutan KTP dalam pencalonan bakal calon perseorangan di Pilkada Jakarta.

Komisioner Komnas HAM RI periode 2017–November 2022, Beka Ulung Hapsara, mengadu secara langsung ke Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (20/8).

Atas maraknya laporan pencatutan KTP itu, Komnas HAM menyampaikan imbauan kepada Bawaslu DKI Jakarta agar segera menginvestigasi dugaan pelanggaran ini, serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan.

Di samping itu, Komnas HAM mengimbau pemerintah agar berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi setiap warga negara. Komnas juga meminta pemerintah untuk segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya.

“Sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024, memiliki daya pelindungan yang optimal atas kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara,” kata Anis.

Komnas HAM pun berkomitmen untuk melakukan pemantauan Pilkada 2024 demi terwujudnya pilkada yang bebas, adil, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Baca juga: Kasus pencatutan KTP dihentikan, polisi sudah komunikasikan ke Bawaslu
Baca juga: Ridwan Kamil minta masyarakat jangan sepelekan Dharma-Kun
Baca juga: Dharma-Kun mengaku tidak terlibat langsung dalam pengumpulan KTP



 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024