Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.
 
"Kalau pemanggilan itu baru sekali, tapi untuk keterangan tambahan itu sudah berkali-kali," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Nurma mengatakan dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik meminta keterangan tambahan dari Tiko dan disiapkan 25 pertanyaan. Hingga kini, status Tiko masih menjadi saksi dalam kasus penggelapan dana tersebut.
 
Terkait kendala penanganan kasus, pihaknya mengupayakan pemberkasan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
 
"Jadi dari penyidik itu pemberkasan itu harus lengkap, dari barang bukti, kemudian saksi-saksi terkait kasus yang dilaporkan," ujarnya.

Baca juga: Polisi kembali periksa Tiko pada 21 Agustus terkait penggelapan dana
Baca juga: Tiko Aryawardhana laporkan balik mantan istrinya
 
Tiko Aryawardhana optimis kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan dirinya bakal dihentikan karena  merasa tak bersalah.
 
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar yakin gelar perkara dugaan penggelapan dana tersebut tak bisa dibuktikan. Karena itu dia yakin kasusnya akan dihentikan.
 
Sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil pada Selasa (16/7), Rabu (24/7), Senin (12/8), dan Kamis (15/8).
 
Tiko diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.
 
Peristiwa ini berawal pada periode sekitar 2015-2021 saat AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bidang makanan dan minuman dengan modal Rp2 miliar.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024