Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada korban penganiayaan berinisial AIP (20) di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pendampingan Dinas PPAPP DKI Jakarta dimulai pada hari pelaku penganiayaan berinisial MBA (20) ditangkap Kepolisian.

"Perempuan dan anak korban kekerasan, dugaan penganiayaan dalam lift salah satu hotel di Cengkareng itu sudah kami tangani, 19 Agustus 2024," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menjawab pers di Jakarta pada Rabu.

Pihaknya mendapatkan informasi terkait kebutuhan pendampingan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban di Polsek Cengkareng.

"Dinas PPAPP DKI Jakarta lewat Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta, berikan layanan dan penanganan," kata Mochamad.

Adapun pendampingan tersebut berupa asesmen kasus dan identifikasi kebutuhan korban serta pendampingan di Kepolisian.

Baca juga: Polisi dalami laporan seorang istri yang ditusuk suaminya di Tangerang

Terkait pelaku yang melapor balik korban dengan UU ITE, pihaknya juga menyediakan konsultasi hukum mengenai unsur pasal yang dapat disangkakan terhadap pelapor.

"Terus pembuktian, saksi dan proses hukum serta terkait hak-hak korban yang diakses lewat layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, terus pengukuran awal buat evaluasi awal kondisi psikologis dan juga prioritas penanganan bagi korban," kata Mochamad.

Pihaknya mengapresiasi langkah penegakan hukum Polsek Cengkareng dalam kasus tersebut dan kini pelaku telah ditahan.

"Penahanan pelaku ini meminimalisasi risiko keberbahayaan lanjutan bagi korban dan mitigasi kekerasan berulang, juga potensi pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti," kata Mochamad.

Selain itu, kata Mochamad, hal tersebut juga termasuk potensi pelaku mempengaruhi saksi termasuk saksi korban untuk tidak melanjutkan proses hukum.

"Selanjutnya kami akan terus melakukan pendampingan, penanganan, pelindungan serta berkoorindasi dengan pihak-pihak yang lain dalam rangka pemenuhan hak kepada korban," tutur Mochamad.

Baca juga: Melaporkan penganiayaan dapat picu keberanian korban lain

Menurut Mochamad, pihaknya berencana membuat layanan pengaduan tindak kekerasan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dengan bekerja sama dengan hotel-hotel di wilayah DKI Jakarta.

"Kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan itu dapat terjadi dimana pun. Hal ini mendorong kita untuk bekerjasama dengan pihak hotel se-DKI Jakarta agar dapat menyediakan layanan pengaduan tindak kekerasan bagi perempuan dan anak korban kekerasan," katanya.

Polisi mengungkapkan motif pria berinisial MBA (20) menganiaya pacarnya yang berinisial AIP (20) dalam lift sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran tidak diikutkan dalam swafoto yang dilakukan korban.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya menyebutkan, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (11/7) sekira pada pukul 08.30 WIB, tepatnya di dalam sebuah lift saat adik pelaku wisuda di sebuah hotel di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

   

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024