KPK minta pencegahan ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) atas nama Amir Hamzah, PNS dan Kasmin, anggota DPRD Banten,"Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang pencegahan bepergian keluar negeri kepada sejumlah nama untuk kepentingan pemeriksaan kasus yang sedang ditangani komisi antikorupsi tersebut seperti dari perkara Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana.
"KPK minta pencegahan ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) atas nama Amir Hamzah, PNS dan Kasmin, anggota DPRD Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPK juga meminta pencegahan kepada Yayah Rodiah dan Dadang Priyatna dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Wawan.
Pencegahan atas nama-nama itu, kata Johan, diberlakukan untuk enam bulan ke depan guna memudahkan pemeriksaan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan dari mereka.
Untuk Amir dan Kasmin sendiri pernah dicegah KPK pada Oktober 2013.
Dua nama tersebut merupakan duet pasangan calon kepala daerah untuk Kabupaten Lebak, Banten. Mereka kalah suara dalam Pilkada Lebak oleh pasangan Ity Jayabaya dan Ade Sumardi.
Atas hasil itu, pihak Ratu Atut berupaya membantu Amir-Kasmin dengan mencoba peruntungan menggagalkan kemenangan pasangan Ity Jayabaya-Ade Sumardi lewat MK.
Melalui adik Atut, Wawan kemudian diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar agar membatalkan keputusan KPUD Lebak yang menetapkan Ity Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.
Kasus Pilkada Lebak nampaknya menjadi kenahasan bagi Wawan dan Atut karena yang membuat orang paling berpengaruh di Banten itu menjadi pesakitan sebagai tahanan KPK.
(A061/I007)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014