Sirkular ekonomi ini memiliki skala ekonomi Rp9,34 triliun, dan memberdayakan 1,25 juta orang untuk 52 PLTU, dan 10 juta ton biomassa per tahun,
Jakarta (ANTARA) - PT PLN Energi Primer Indonesia mengatakan, subtitusi penggunaan batu bara dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan melakukan pembakaran bersama biomassa (cofiring), secara langsung menciptakan dampak positif berkelanjutan (multiplier effect) berupa kegiatan ekonomi baru.

Direktur Utama PT PLN Energi Primer Indonesia Iwan Agung Firstantara dalam acara Lestari Summit 2024 di Jakarta, Rabu mengatakan multiplier effect tersebut berasal dari pemberdayaan 1,25 juta masyarakat dalam penyediaan biomassa, mulai dari pengumpulan limbah, proses produksi, rantai pasok, serta penanaman dan ekosistem biomassa di 52 PLTU yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

"Sirkular ekonomi ini memiliki skala ekonomi Rp9,34 triliun, dan memberdayakan 1,25 juta orang untuk 52 PLTU, dan 10 juta ton biomassa per tahun," kata dia.

Dirinya menjelaskan, cofiring merupakan kegiatan untuk mendapatkan energi terbarukan melalui pengurangan batu bara dalam PLTU yang diganti dengan produk biomassa bahan bakar padat yang bersumber dari produk organik, seperti sekam padi, serpih kayu, dan cangkang sawit.

Oleh karena itu menurutnya, selain menciptakan ekonomi baru, penggunaan biomassa pada PLTU turut mengakselerasi target capaian nol emisi karbon (Net Zero Emission/NZE) pada tahun 2060.

"Penurunan emisinya adalah 11 juta ton per tahun," kata dia.

Lebih lanjut, Iwan Agung menyampaikan pada tahun 2021 pihaknya tercatat sudah melakukan subtitusi batu bara dengan biomassa sebanyak 250 ribu ton, meningkat menjadi 500 ribu
ton pada 2022, selanjutnya naik kembali menjadi 1 juta ton pada tahun 2023.

"Dan pada tahun ini kita mempunyai target 2 juta ton lebih untuk pembakaran biomassa," kata dia.


Pemanfaatan biomassa untuk cofiring dan pengganti batu bara mendapat dukungan dari pemerintah.

Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Edi Wibowo menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada PLTU, telah diterbitkan untuk memberikan payung hukum penggunaan biomassa.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024