"Putusan MK membatalkan Pasal 34 ayat 3b huruf a adalah putusan yang bersifat ideologis, karena akibat putusan tersebut, tidak ada lagi kewajiban Partai Politik melakukan pendidikan dan pembinaan mental ideologi Pancasila kepada kader-kader dan anggotanya," ujar Wakil Ketua Tim Sosialisasi MPR RI, Ahmad Basarah, dalam pernyataan tertulisnya kepada ANTARA News, Jumat.
Padahal, menurut dia, dalam Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 disebutkan, salah satu pendidikan politik yang diberikan Partai Politik adalah pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Ahmad menambahkan, sebenarnya tidak terdapat perbedaan substansi tentang posisi dan status Pancasila yang dimaksudkan pemohon dan putusan MK, karena keduanya sepakat menempatkan posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Ia menilai putusan MK tersebut secara sadar semakin menjauhkan kehidupan Partai Politik dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Secara khusus ia menyebut hal ini sebagai tindakan taktik menghancurkan strategi perjuangan bangsa yang lebih besar.
"Hanya lantaran perbedaan teknis bahasa, substansi tanggung jawab Partai Politik untuk membangun mental dan ideologi bangsa kepada kader-kadernya telah dihilangkan," katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014