"Sebagai bentuk check and balances, tentunya kami juga berhak menilai putusan tersebut cenderung dipengaruhi argumentasi pemohon secara sepihak dan tidak secara menyeluruh melihat argumentasi MPR," ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada ANTARA News, Jumat.
Menurut dia, MPR sebagai lembaga yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD tentunya wajib menjunjung prinsip supremasi konstitusi yang salah satunya berwujud menghormati putusan MK.
Ketika menanggapi pernyataan beberapa pihak yang menyatakan MPR dilarang melakukan sosialisasi empat pilar pasca putusan MK ini, ia menilai hal ini tidak berdasar secara hukum sehingga secara normatif tidak ada persoalan jika MPR terus mensosialisasikannya.
"... mengingat MK hanya membatalkan sepanjang frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" dalam Pasal 34 ayat 3b huruf a UU Nomor 2 Tahun 2011, tetapi mengenai frasa Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika tidak dibatalkan sehingga memang secara normatif tidak ada persoalan MPR terus mensosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Menurut dia, terdapat perbedaan payung hukum antara pelaksanaan kegiatan sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR dengan putusan MK. Payung hukum kegiatan MPR adalah UU Nomor 27 tahun 2009 khususnya pasal 15 ayat 1 huruf e, sementara yang digugat pemohon dan dikabulkan MK adalah UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi secara norma hukum, putusan MK tersebut tidak ada kaitan dengan kegiatan sosialisasi empat pilar yang dilakukan oleh MPR," paparnya.
Ia justru menilai di tengah praktik penyelenggaraan sosialiasi empat pilar berbangsa dan bernegara selama empat tahun terakhir ini, MK terkesan mengabaikan hasil positif atas berbagai bentuk sosialisasi empat pilar yang secara nyata mampu mengingatkan kembali warga bangsa tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara pasca traumatisnya warga bangsa atas politisasi Pancasila oleh era sebelumnya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014