Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara".
"Sekarang sudah keputusan MK, kita hormati. Istilah 'empat pilar' dibuang, 'satu landasan tiga pilar' bisa juga kan," kata Marzuki di Jakarta, Jumat.
Dia mengemukakan hal tersebut ketika dimintai komentar mengenai keputusan MK pada Kamis tersebut.
"Landasan ideologi Pancasila, tiga pilarnya UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. selesai kan? tidak ada persoalan, hanya istilah saja," kata Marzuki.
Dia mengemukakan yang penting adalah pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan dari empat pokok-pokok kebangsaan tersebut.
Marzuki mengakui selama ini empat pilar menjadi polemik.
"Empat pilar jadi polemik selama ini, saya tidak mau persoalkan. Yang penting, bagaimana kita memahami, menghayati, mempraktikkan, jadi tidak usah kita mempersoalkan," katanya.
MK pada Kamis membatalkan frasa tersebut dalam keputusan uji UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait Pancasila pilar kebangsaan yang dimohonkan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014