Bukan sebaliknya, berusaha mengakali dan mengamputasinya lewat Baleg DPR RI.
Jakarta (ANTARA) - Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa," kata Kholil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kholil lantas mengatakan, "Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apa pun."

Sebagai informasi, MK memutus dua perkara perihal Undang-Undang Pilkada pada hari Selasa (20/8).

Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan.

MK menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu.

Kholil mengungkapkan bahwa putusan MK tentang UU Pilkada menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kegerahan perilaku elite partai politik.

Menurut dia, putusan MK ini bisa bermakna dan dinikmati manfaatnya apabila partai politik berani menyikapi putusan tersebut.

"Bukan sebaliknya, berusaha mengakali dan mengamputasinya lewat Baleg DPR RI," pungkas Kholik.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas RUU Pilkada pada hari Rabu ini. Rapat Panja itu digelar sehari setelah putusan MK dibacakan.

Baca juga: Baleg sepakati aturan soal batas usia di RUU Pilkada merujuk MA
Baca juga: Putusan MK cegah aksi borong dukungan terhadap paslon pada pilkada

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024