Misal, ada anak yang maaf mengalami (menikah karena kecelakaan) itu, dibolehkan. Kan ada kebijakan sekolah yang membolehkan anak yang telah menikah bersekolah
Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) enyatakan penyediaan kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e, tidak masalah karena dikhususkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Vini Adiani Dewi menjelaskan meski hingga kini PP 28/2024 tersebut belum ditindaklanjuti menjadi peraturan menteri kesehatan (permenkes), namun setelah dikaji lebih dalam penyediaan alat kontrasepsi tersebut hanya diperuntukkan bagi pasangan usia subur yang telah menikah, meski masih sekolah atau remaja.

"Misal, ada anak yang maaf mengalami (menikah karena kecelakaan) itu, dibolehkan. Kan ada kebijakan sekolah yang membolehkan anak yang telah menikah bersekolah," kata Vini di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu.

Baca juga: KPAI minta hapus Pasal 103 Ayat 4 PP Kesehatan, terkait kontrasepsi

Dalam PP 28/2024 yang menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja, kata dia, tidak ada ketentuan bisa memberikan secara umum, selain bagi masalah khusus, seperti telah menikah.

"Nah jadi hanya itu (kasus khusus) yang diberikan," ucapnya.

Sebelumnya terjadi kontroversi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP 28/2024  karena dikhawatirkan kebablasan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya sempat meminta agar poin dari pasal yang menyatakan memberikan alat kontrasepsi tersebut untuk dihapus.

Baca juga: Menjernihkan pemahaman tentang kontrasepsi di PP 28/2024
Baca juga: Wapres sarankan pendekatan menyeluruh terkait kebijakan kontrasepsi remaja

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024