New York (ANTARA) - Maskapai Amerika Serikat (AS) Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines telah lolos tinjauan regulasi yang penting bagi rencana penggabungan operasi mereka, menurut Alaska Airlines.

"Kesepakatan senilai hampir dua miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.480) tersebut, yang merupakan merger maskapai pertama dalam kurun hampir satu dekade terakhir, diharapkan dapat secara signifikan memperluas pilihan perjalanan di daratan AS dari Hawaii dan memperluas kehadiran Alaska Airlines di kancah internasional," kata The Washington Post dalam laporannya pada Selasa (20/8) mengenai merger tersebut.

Tenggat waktu semalam bagi Departemen Kehakiman AS untuk mengajukan gugatan, yang menghalangi merger tersebut, telah berlalu tanpa ada pengumuman bahwa institusi tersebut akan menggugat. Pernyataan dari Alaska Airlines dan gubernur Hawaii mengatakan bahwa kesepakatan tersebut telah mencapai tonggak penting. Sementara itu, Departemen Kehakiman AS tidak segera menanggapi permintaanuntuk memberikan  keterangan, menurut laporan The Washington Post.

Dalam rilis pers pada Senin (19/8) malam waktu setempat, Alaska Airlines mengatakan bahwa periode waktu bagi Departemen Kehakiman AS untuk menyelesaikan investigasi regulasinya terkait usulan merger antara Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines "telah berakhir."

Namun, merger tersebut masih harus disetujui oleh Departemen Transportasi AS, lanjut Alaska Airlines.

Pengumuman tersebut cukup mengejutkan bagi beberapa pihak di industri ini, mengingat janji pemerintahan Biden untuk mengawasi merger di industri-industri yang sebagian besar pangsa pasarnya dikuasai oleh beberapa perusahaan, atau industri yang sangat terkonsentrasi.

Pada Desember tahun lalu, Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines mengumumkan rencana untuk menggabungkan operasi, atas dasar pertimbangan bahwa dalam industri di mana empat maskapai besar, --American Airlines, Delta Air Lines, Southwest Airlines, dan United Airlines--, menguasai 80 persen pangsa pasar, tidak ada pilihan lain selain bergabung.

Departemen Kehakiman AS membuka tinjauan terhadap kesepakatan tersebut pada Februari tahun ini. Menurut sebuah dokumen regulasi, Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines awalnya meminta keputusan pada 5 Agustus, tetapi kemudian setuju untuk memperpanjang tenggat waktu hingga 15 Agustus. 
 

Pewarta: Xinhua
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2024