Pemerintah menghormati putusan MA, putusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait dengan spekulasi yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada.

Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penerbitan perpu tersebut.

"Sampai sekarang yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang," katanya.

Menurut Hasan, pihaknya masih mengikuti pembahasan undang-undang di DPR terkait dengan persyaratan calon kepala daerah yang akan tampil pada kontestasi Pilkada 2024.

Hasan mengatakan bahwa 'bola'-nya kini berada di tangan DPR, dan segala hal teknis terkait dengan kemungkinan perubahan undang-undang atau penerbitan perpu lebih baik ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif tersebut.

"Kami ikuti saja sekarang, yang ada adalah pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," katanya.

Meskipun ada pembahasan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai perpu, kata Hasan, Pemerintah belum mengambil langkah untuk menerbitkannya.

Dengan pernyataan ini, Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang ada tanpa perlu khawatir mengenai langkah-langkah pemerintahan yang belum diputuskan.

Baca juga: Pemerintah hormati putusan MK terkait syarat calon kepala daerah
Baca juga: Putusan MK cegah aksi borong dukungan terhadap paslon pada pilkada

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024