Transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 22,61 persen (yoy) mencapai 1.272,35 juta transaksi
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengatakan transaksi perbankan digital (digital banking) pada Juli 2024 tumbuh sebesar 30,50 persen year on year (yoy) menjadi 1.845,27 juta transaksi.

"Transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 22,61 persen (yoy) mencapai 1.272,35 juta transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu.

Menurut Perry, kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Juli 2024 tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.

Dari sisi nilai besar, transaksi BI-RTGS meningkat 15,36 persen (yoy) sehingga mencapai Rp15.450 triliun. Dari sisi ritel, volume transaksi BI-FAST tumbuh 65,08 persen (yoy) mencapai 301,41 juta transaksi.

Transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 9,57 persen (yoy) menjadi 584,95 juta transaksi. Transaksi kartu kredit tumbuh 15,35 persen (yoy) mencapai 39,83 juta transaksi.

Selanjutnya, transaksi QRIS terus tumbuh pesat 207,55 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 51,43 juta dan jumlah merchant 33,21 juta.

Sementara dari pengelolaan uang rupiah, jumlah uang kartal yang diedarkan (UYD) tumbuh 9,45 persen (yoy) menjadi Rp1.041,02 triliun.

Lebih lanjut, Perry menuturkan stabilitas infrastruktur sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang interkoneksi struktur industri yang makin luas.

Dari sisi infrastruktur, kelancaran dan keandalan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) terjaga baik, aman, dan andal, didukung kondisi likuiditas dan operasional yang memadai.

Dari sisi struktur industri, interkoneksi sistem pembayaran dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) terus meningkat. Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang memfasilitasi interkoneksi di sistem pembayaran tumbuh positif didorong perluasan kerja sama antar pelaku industri.

BI terus menjaga ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, terpencil).

Baca juga: OJK: Transformasi digital perbankan tak serta-merta kurangi jumlah SDM
Baca juga: OJK rilis panduan bagi bank agar lebih siap hadapi insiden siber

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024