tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyebut hingga kini baru 320 badan publik yang melakukan registrasi 
tahapan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) meski untuk tahun 2024 sudah dimulai pelaksanaannya.

"Masih ada 199 badan publik yang belum melakukan registrasi. Kami berharap para pimpinan badan publik yang telah terpilih untuk ikut menyelesaikan registrasi terlebih dahulu," kata Luqman Hakim Arifin, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu.

Luqman mengatakan pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh badan publik melalui surat resmi terkait pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev ini.

Luqman berharap badan publik dapat memberikan perhatian penuh dan fokus pada pelaksanaan E-Monev.

Selain itu, Luqman juga mengapresiasi badan publik yang telah melakukan registrasi E-Monev. Namun, Luqman mengingatkan bahwa pengisian SAQ ini harus memperhatikan enam indikator penilaian.

Enam indikator itu mencakup kualitas informasi, sarana dan prasarana, serta jenis informasi yang memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen. Sementara itu, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi memiliki bobot sebesar 60 persen.

Luqman menambahkan pengisian SAQ telah dimulai sejak 9 Agustus dan akan berakhir pada 10 September 2024. Untuk memudahkan koordinasi, KI DKI Jakarta juga telah membentuk grup WhatsApp yang melibatkan masing-masing pendamping badan publik dan tenaga ahli KI DKI Jakarta.
​​​​​​​
Luqman menyebutkan pada tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik.

“Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tugas rutin tahunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi,” kata Luqman.

Lebih lanjut, Luqman menyebut pada tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik. Kategori badan publik yang dinilai juga bertambah dari 16 menjadi 18 kategori.

​​​​​​​Adapun kategori badan publik yang dimonitor oleh KI DKI Jakarta meliputi Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, SMA dan SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian, dan Lembaga lainnya.
Baca juga: Ketua KI DKI Jakarta dorong BPJS Kesehatan perkuat kinerja PPID
Baca juga: KI DKI dan Pemkot Jakpus perkuat tugas PPID guna tingkatkan layanan
Baca juga: DKI Jakarta gelar Bimtek E-Monev untuk sekolah negeri


Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024