Maka DIM yang kami sarankan tidak dibahas lagi, cukup dibahas yang memang sesuai konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK terkait perubahan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala da
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar daftar inventarisasi masalah (DIM) yang pernah diusulkan pemerintah sebelumnya tidak dibahas lagi sebab saat ini sudah tidak relevan dan meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga ikut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Maka DIM yang kami usulkan, kami sarankan tidak dibahas lagi. Jadi cukup dibahas yang memang sesuai konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK terkait perubahan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagai masukan,” kata Tito saat menghadiri rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sejumlah DIM yang menurut Pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas, diantaranya: (1) pengaturan mengenai pengambilan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada November 2024; (2) pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang dimajukan menjadi September 2024; dan (3) pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan sesuai UU Pemilu, dan penambahan jumlah “Panwas Kelurahan/Desa” dari satu orang menjadi tiga orang.
Baca juga: Anggota DPR sebut rapat Baleg bukan untuk batalkan putusan MK
Adapun Wakil Ketua Badan Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat permulaan rapat menyampaikan bahwa DIM RUU Pilkada yang telah diserahkan oleh Pemerintah berjumlah 496 DIM.
Ia lantas merinci bahwa terdapat 336 DIM tetap, tujuh DIM perubahan redaksional, sembilan DIM perubahan substansi, lalu sebanyak empat DIM dihapus, dan sebanyak 140 DIM usulan baru.
Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, juga menjelaskan bahwa RUU Pilkada bukan merupakan RUU yang baru diusulkan parlemen, melainkan telah bergulir sejak tahun lalu dan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 November 2023.
Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan sehingga pembahasan baru dilanjutkan pada hari Rabu ini.
"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek, sapaan karibnya, saat membuka rapat.
Baca juga: Komisi II: Putusan MK buka kesempatan lebih besar ikut pilkada
Pada rapat tersebut turut hadir pula sejumlah pimpinan Baleg DPR RI, yakni, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto serta para wakil ketua Baleg DPR RI: Ichsan Soelistio, Willy Aditya, dan Abdul Wahid.
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024