Beberapa kritik contohnya berpakaian. Untuk cara berpakaian di sekolah kan sudah ada aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 .... dari bentuk itu barangkali yang menjadi sorotan rok dan baju yang menonjolkan aurat

Tabanan (ANTARA) - Oknum guru SMPN 2 Kerambitan, Tabanan, Bali, yang membuat konten video dan foto pose sensual dengan objek siswi di bawah umur mengaku sudah mengantongi izin orang tua para pelajar.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa menggunakan anak-anak di SMP itu atas seizin orang tua,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama di Tabanan, Rabu.

Diketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.

Disdik Tabanan mengakui secara undang-undang ini melanggar, namun jika dikaitkan dengan izin pembuatan konten nyatanya pihak orang tua para siswi sudah memberikan izin.

Tak ingin langsung percaya, Ngurah Darma berencana mendatangi SMPN 2 Kerambitan pada Kamis (22/8) besok untuk mengonfirmasi kebenaran adanya izin dari orang tua siswa.

Baca juga: Sekda telepon Pemda Tabanan buntut konten guru eksploitasi siswi SMP

Dari pertemuannya dengan oknum guru dan pihak sekolah, Ngurah Darma mendapat keterangan bahwa akun pribadi guru itu dijadikan ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada unsur mencari keuntungan.

Bahkan oknum guru mengaku sebagian besar konten dibuat atas permintaan siswa, sehingga ia hanya mewadahi.

“Dari hasil konfirmasi kami dengan guru yang bersangkutan, justru itu terjadi atas koordinasi guru dan siswa, kadang-kadang lebih sering justru siswa yang meminta membuat ide cerita, ide gerakan,” ujarnya.

Disdik Tabanan menyayangkan kondisi ini, apalagi banyak kritik yang akhirnya masuk menganggap tidak adanya aturan tentang berpakaian di instansi pendidikan di Bali.

“Beberapa kritik contohnya berpakaian. Untuk cara berpakaian di sekolah kan sudah ada aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan di situ ukuran pakaian tidak dicantumkan hanya bentuk dan warna pakaian, dari bentuk itu barangkali yang menjadi sorotan rok dan baju yang menonjolkan aurat,” ujarnya.

Pihak sekolah kemudian menyangkal dengan klaim banyak siswanya yang menggunakan seragam yang dibeli sejak kelas VII dan dipakai 2-3 tahun sehingga tidak ada niat menonjolkan bentuk tubuh.

Baca juga: Budayawan: Baju adat untuk seragam sekolah perkuat ciri kedaerahan

Surat pernyataan oknum guru pembuat konten dengan objek siswi SMPN 2 Kerambitan di Tabanan, Rabu (21/8/2024). ANTARA/ho-disdik tabanan

Setelah pemanggilan pagi (21/8) tadi, oknum guru menyerahkan surat pernyataan ke Disdik Tabanan berisi pengakuan bahwa akun tersebut miliknya pribadi, akun tidak mendapat keuntungan pun, apabila ada sponsor uangnya disalurkan ke kas jurnalistik sekolah.

Selanjutnya guru tersebut menyampaikan bahwa akun tersebut untuk mengembangkan kreativitas anak, konten merupakan ide dari siswa dan ia hanya mewadahi, serta sudah mendapat izin orang tua siswa.

Diketahui tindakan guru yang menjadikan siswinya objek seksual ini pertama kali viral melalui tautan sosial media X nad3tte yang saat ini sudah dilihat sebanyak 2,7 juta kali.

Baca juga: Siswi di Jembrana Bali terpilih kembali jadi anggota Paskibraka HUT RI

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024