tidak ada niat baik atau perubahan perilaku dari pelaku

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkapkan pria berinisial MBA (20) menganiaya pacarnya yang berinisial AIP (20) dalam lift sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat lantaran tidak diikutkan dalam swafoto yang dilakukan korban.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya menyebut penganiayaan itu terjadi pada Selasa (11/7) sekira pada pukul 08.30 WIB, tepatnya di dalam sebuah lift saat adik pelaku wisuda di sebuah hotel di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Motifnya yang pertama, pelaku kesal kepada korban, karena pada saat di TKP ada kejadian korban swafoto sendiri enggak diajak pacarnya, dan mengingat korban punya media sosial, dan di sini tersangka merasa fotonya tidak pernah diunggah (oleh korban). Kemudian motif yang lain, cemburu," kata Arsya dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu.

Lebih lanjut, Arsya menyebut usai penganiayaan itu korban membuat laporan ke kepolisian sehingga kemudian korban dan pelaku diamankan.

"Pada saat itu, di awal dari korban ada keinginan untuk melakukan mediasi dengan terduga pelaku ini yang kemudian menyebabkan pihak kepolisian memberikan peluang mediasi kedua belah pihak," kata Arsya.

Namun, lanjut Arsya, ternyata beberapa waktu kemudian tidak ada niat baik atau perubahan perilaku dari pelaku.

"Kemudian korban meminta (kepolisian) agar periistiwa ini segera ditindaklanjuti. Berdasarkan peristiwa tersebut kami melakukan proses penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Ciledug pada Senin (19/8) serta dilanjutkan dengan proses interogasi dan penahanan," kata Arsya.

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Ketika acara wisuda korban spontan melakukan foto-foto yang membuat tersangka merasa tersinggung. Terjadi perdebatan kemudian korban berusaha menenangkan tersangka namun akhirnya keluar kata-kata kasar dari tersangka ke korban," kata Hasoloan.

Kemudian, kata Hasoloan, merasa tidak nyaman dengan kata-kata tersangka, korban mengatakan kepada tersangka bahwa dirinya ingin pulang ke rumah.

Sebelum sampai di lift, masih di dalam ballroom, tersangka merebut ponsel korban dan menyimpannya dalam saku celana.

"Selanjutnya berdua masuk lift. Pada saat lift juga terjadi perdebatan akhirnya terjadi upaya kekerasan, kekerasan fisik dari tersangka ke korban yang kita sama-sama tahu bahwa video tersebut sudah diangkat di media sosial," kata Hasoloan.

Lebih lanjut, kata Hasoloan, tersangka dan korban kemudian turun ke lantai dasar menuju motor dari tersangka.

"Pada saat menuju ke sepeda motor tersangka, korban berupaya meminta tolong kepada petugas sekuriti hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan," kata Hasoloan.

Lebih lanjut, ponsel korban kemudian dikembalikan oleh tersangka dengan bantuan petugas keamanan, kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput ke TKP.

"Setelah itu keluarga bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Polsek Cengkareng," tutur Hasoloan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: DJP ambil tindakan pembinaan terhadap pegawai yang diduga lakukan KDRT
Baca juga: Psikolog: Media sosial bisa bantu korban KDRT lebih terbuka
Baca juga: Anggota DPR nilai perlu langkah perbaikan soal perlindungan perempuan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024