Penyerahan sukarela dari masyarakat tidak akan dilakukan tindakan hukum
Yogyakarta (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta meminta masyarakat atau pemilik satwa dilindungi di provinsi ini tidak takut melapor atau menyerahkan satwa peliharaa mereka secara sukarela ke BKSDA.

"Kami mengimbau untuk jenis-jenis satwa yang dilindungi, kalau memang belum ada izin kepemilikannya bisa diserahkan ke negara melalui BKSDA," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogayakarta Dian Banjar Agung di Yogyakarta, Rabu.

Banjar menjamin bagi masyarakat yang memiliki peliharaan jenis satwa dilindungi tidak akan ditindak secara hukum, manakala secara sukarela berinisiatif menyerahkan ke BKSDA.

"Penyerahan sukarela dari masyarakat tidak akan dilakukan tindakan hukum," ujarnya.

Baca juga: Balai Karantina DIY gagalkan penyelundupan cucak hijau dari Balikpapan

Dia mengatakan penyerahan atau pelaporan satwa dilindungi dapat menghubungi call center 082144449449 yang kemudian bakal ditindaklanjuti dengan penjemputan atau evakuasi oleh tim BKSDA Yogyakarta tanpa dipungut biaya.

"Sedangkan ke depan kalau memang berkenan atau ingin memelihara atau memperanakpinakan bisa mengajukan izin penangkaran. Itu bisa membantu kami juga untuk melestarikan," tutur Banjar.

Berdasarkan evaluasi BKSDA Yogyakarta, Banjar menyebut kesadaran masyarakat di DIY terkait regulasi konservasi satwa dilindungi terus mengalami peningkatan. Hal itu terbukti dengan banyaknya inisiatif penyerahan satwa dilindungi secara sukarela dari masyarakat selama 2024.

Baca juga: BKSDA Yogyakarta tangkap kembali buaya yang lepas di Sungai Oya

Dari sekitar 20 kali kegiatan penanganan satwa dilindungi di DIY, menurut dia, sebagian besar merupakan penyerahan atau evakuasi satwa yang dilaporkan masyarakat.

"Jadi ada laporan dari masyarakat bahwa ditemukan satwa dilindungi, kemudian masyarakat dengan kesadarannya menyerahkan ke pemerintah untuk direhabilitasi, lepas liar, atau untuk tindakan lainnya," kata dia.

Meski demikian Banjar mengakui masih ada masyarakat yang takut melapor atau menyerahkan ke BKSDA, sehingga satwa dilindungi tidak dapat direhabilitasi atau upaya konservasi lainnya.

"Kadang masih takut untuk menyerahkan sehingga mungkin nggak sengaja dilepaskan atau apa," ucap dia.

Baca juga: Polresta Yogyakarta: Pelaku jual beli satwa dilindungi di medsos

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024