Penghuni mendapati kondisi brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap tersangka berinisial J (34) yang mencuri brankas berisi emas, dokumen penting, dan barang berharga lainnya di salah satu rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (8/8).
 
"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh berusia 34 tahun berdomisili di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jalan Pluit Selatan Nomor 15 RT 18/RW 8 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
 
Chandra menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima pada 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB. Sebuah rumah di Kemayoran itu terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.
 
Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena saat itu tengah melakukan aktivitas sekolah dan bekerja. Ketika anak korban berinisial ATJ kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, dia mendapati pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
 
Melihat keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan, ATJ menghubungi ibunya, DHS dan kemudian sang ibu segera pulang.
 
"Penghuni mendapati kondisi brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Chandra.
 
Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain, brankas tipe 18-350 A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp500 ribu, surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah, kunci mobil, dan beberapa barang elektronik.
 
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Pencuri di Gambir yang akibatkan korban tewas terancam hukuman mati
Baca juga: Seorang pemulung dalangi pencurian bernilai ratusan juta di Jakbar
Baca juga: Maling spion mobil tewas usai tabrak trotoar di Cakung 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024