Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (20/8) menjadi sorotan, di antaranya mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas partai politik untuk pilkada sampai dengan pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Berikut beberapa berita hukum pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:
MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Selengkapnya baca di sini.
MK tegaskan syarat usia cakada harus terpenuhi saat penetapan paslon
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Selengkapnya baca di sini.
Kapolri: Hari Juang Polri jadi semangat generasi muda hadapi tantangan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa peringatan Hari Juang Polri yang jatuh pada 21 Agustus bisa dijadikan semangat bagi generasi muda untuk menghadapi berbagai macam tantangan zaman.
Pada sarasehan dan syukuran dalam rangka Hari Juang Polri yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Selasa malam, Kapolri mengatakan bahwa apa yang sudah ditorehkan oleh para senior dan sepuh bisa menjadi semangat bagi generasi muda dengan menggali nilai-nilai yang ada.
Selengkapnya baca di sini.
Kejagung sita vila milik Hendry Lie tersangka kasus timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah vila milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Hendry Lie (HL), yang berlokasi di Bali.
“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
KPK sebut buku catatan Hasto masih diperlukan untuk penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum dikembalikan karena masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai barang bukti dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024