Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan orang tua murid dan korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, korbannya cukup banyak,"
Cianjur (ANTARA News) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan oknum guru SD di Yayasan Al-Azhar berinisial AS, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, Kamis, mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah menahan dan menetapkan AS, guru sukarelawan di sekolah tersebut sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan orang tua murid dan korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, korbannya cukup banyak," katanya.
Untuk melindungi korban karena masih dibawah umur, tutur dia, pihaknya tidak bisa menyebutkan nama korban. Bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban, kami tidak bisa menyebutkan satu persatu, namun jumlahnya cukup banyak," ucapnya.
Orang tua korban sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut pihak yayasan untuk bertanggungjawab atas peristiwa yang menimpa belasan siswa yang rata-rata masih duduk dibangku kelas 2 dan 3.
Pasalnya selama ini, pihak yayasan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut. Bahkan sejumlah orang tua korban tidak mengetahui apakah pelaku telah ditahan atau belum.
Bahkan beberapa hari lalu, puluhan mahasiswa mendatangi kantor Dinas Pendidikan Cianjur, untuk menangani kasus yang menimpa belasan siswa tersebut, namun pihak yayasan terkesan menutupi kasus tersebut.
Mahasiswa menuntut agar pihak pengawas pendidikan di dinas tersebut, segera melakukan tindakan tegas terhadap pengurus yayasan karena diduga telah mengintimidasi orang tua korban untuk mencabut laporan.
(KR-FKR/R021)
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014