Purwakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan areal sawah seluas 8.975 hektare yang tersebar di 17 kecamatan sekitar Purwakarta telah diasuransikan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, di Purwakarta, Rabu mengatakan bahwa asuransi areal sawah diperlukan guna mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.
Langkah mengasuransikan areal sawah itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
"Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman," katanya.
Baca juga: 75 hektare sawah gagal panen di Madiun dapat ganti rugi asuransi tani
Hingga kini, katanya, luas areal persawahan yang diasuransikan sudah mencapai 8.975 hektare, dari luas baku lahan pertanian di wilayah Purwakarta yang mencapai sekitar 19 ribu hektare.
Areal sawah yang telah diasuransikan itu tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta. Di antaranya di Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.
Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektare sawah itu mencapai Rp1,6 milyar, atau sebesar Rp180 ribu per hektar.
Menurut dia, pembayaran premi itu dianggarkan melalui APBN, APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Purwakarta.
Jumlah premi yang dibayarkan sebesar 80 persen dari anggaran pemerintah, yakni Rp144 ribu per hektar. Sedangkan petani hanya dibebankan membayar premi 20 persen, yakni Rp36 ribu per hektare. (KR-MAK).
Baca juga: Dinas: 40 ribu hektare sawah di Karawang tercover asuransi pertanian
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024